SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8 - 2020). (Youtube/ Sekretariat Presiden)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebutkan kriteria penerimanya.

Baca Juga: 8,8 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Upah, Begini Syaratnya

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 senilai Rp1 juta untuk sementara didesain bagi pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 senilai Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun, rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Segera Bergulir, Begini Masukan Ekonom

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Ida menjelaskan hal itu dilakukan agar BSU 2022 dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat, maksudnya sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pekerja di Jogja yang Kena PHK Bakal dapat Jaminan

“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” jelas dia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU pada 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Jika pada daerah memiliki upah minimum lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: Hore, 8,8 Juta Tenaga Kerja Segera Peroleh Subsidi Upah

Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain menyelesaikan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

“Serta yang tidak kalah penting adalah review data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur,” lanjut Ida.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com berjudul: Menaker Ida Ungkap Kriteria Penerima Subsidi Gaji (BSU) 2022 Rp1 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya