SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat Wings Air. (Wings Air)

Solopos.com, JAKARTA – Seorang penumpang pesawat Wings Air penerbangan IW-1818 diamankan oleh petugas keamanan setelah dirinya bercanda soal keberadaan bom dalam pesawat tersebut.

Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, memaparkan seorang penumpang laki-laki berinisial UD (45 tahun) menyampaikan ada bom saat akan naik pesawat. Adapun posisi UD saat itu berada di depan pintu pesawat. Danang menuturkan, penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air. “Penumpang UD diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Dia juga tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (28/2/2023).

Petugas terkait kemudian segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya, tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan.

Adapun, penerbangan bernomor IW-1818 memiliki rute Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (SRG) dengan tujuan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat (KTG).

Akibat ulah penumpang tersebut, pesawat yang sedianya lepas landas pada pukul 07.00 WIB (GMT+ 07) mengalami keteralmbatan keberangkatan 37 menit. Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan.

“Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB,” katanya. Danang melanjutkan Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.

Dia juga mengingatkan bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan. Danang melanjutkan, tindakan tersebut juga akan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.

Candaan soal bom di dalam pesawat juga memiliki konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.

“Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” ujarnya. Selain itu, tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 8 tahun, sementara jika tindakan itu menyebabkan orang meninggal, pelaku dapat dipenjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bercanda Soal Bom di Pesawat, 1 Penumpang Wings Air Diamankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya