SOLOPOS.COM - ilustrasi membuka aplikasi TikTok. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – TikTok Shop Indonesia, platform social commerce, akan menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, TikTok meminta pemerintah juga mempertimbangkan nasib 13 juta UMKM dan kreator yang tergabung di platform.

Juru Bicara TikTok Indonesia mengatakan setidaknya ada sekitar 13 juta pihak yang akan terdampak dengan kebijakan baru terkait social commerce tersebut. “Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar juru bicara tersebut, Senin (26/9/2023).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Sebagai informasi, Presiden Jokowi melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan melarang social commerce untuk melakukan transaksi langsung. Adapun platform tersebut hanya boleh untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa. Kemudian, jika platform tersebut diketahui masih melakukan penjualan, platform berpotensi ditutup.

Alhasil, menurut juru bicara yang tidak ingin disebutkan namanya itu, sejak rencana peraturan tersebut disampaikan ke publik, TikTok sudah menerima banyak keluhan dari penjual lokal. Banyak pihak yang mengkhawatirkan masa depan dari platform yang menjadi tempat mereka untuk bekerja.

Lebih lanjut, juru bicara TikTok Indonesia juga mengatakan sejak awal social commerce TikTok lahir, hal tersebut hadir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi UMKM. Selain itu, TikTok juga mengaku pihaknya banyak membantu para UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal dengan meningkatkan traffic..

Kemudian, dilansir dari laman resminya, TikTok menyampaikan dalam lembaran mitos dan fakta bahwa aplikasi asal China tersebut tidak melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal. Hal ini dikarenakan sebagai platform, TikTok mengaku tidak dapat menentukan harga produk. Alhasil, harga produk murni ditetapkan oleh para penjual, sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing.

“Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa,” ujar TikTok di laman resminya, dikutip Selasa (26/9/2023). Selain itu, TikTok juga mengatakan pihaknya tidak memproduksi produk. Alhasil, TikTok memastikan tidak berniat untuk menjadi peritel maupun wholesaler yang akan berkompetisi dengan UMKM Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul TikTok Shop Dilarang, 13 Juta UMKM dan Kreator Terdampak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya