SOLOPOS.COM - Ilustrasi SPBU PT Pertamina (Persero). (Solopos.com).

Solopos.com, SOLO – Sebanyak tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Solo mendapatkan sanksi tegas dari Pertamina berupa penghentian penghentian sementara Biosolar.

Hal ini diungkapkan oleh Area Manager Communication, Relations and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho saat dihubungi Solopos.com, pada Minggu (7/1/2024).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Brasto menjelaskan tujuh SPBU tersebut dikenai sanksi karena ada indikasi pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Biosolar. Dia menguraikan penghentian sementara penyaluran Biosolar ke SPBU tersebut berbeda-beda jangka waktunya.

“SPBU-SPBU tersebut mendapatkan sanksi pembinaan berupa penghentian sementara Biosolar selama satu pekan, satu bulan, dan periode tertentu dengan alasan yang beragam dan berbeda-beda tiap SPBU,” ungkap dia.

Lebih lanjut Brasto menguraikan beberapa alasan dugaan pelanggaran penyaluran Biosolar di tujuh SPBU yang dikenakan sanksi. Alasan tersebut adalah seperti indikasi adanya pelangsir BBM Biosolar subsidi, Closed Circuit Television (CCTV) penyaluran Biosolar tidak dapat dicek, dan CCTV pembongkaran mati.

Brasto menegaskan sanksi pembinaan yang diberikan agar bisa memberikan efek jera dan tidak mengulangi pelanggaran di kemudian hari.

“Sanksi pembinaan tersebut diberikan agar memberikan efek jera dan tidak mengulangi di kemudian hari. Biosolar merupakan BBM subsidi sehingga penyalurannya harus sesuai peruntukan dan dapat dimonitor,” tambah Brasto.

Dia mengimbau kepada konsumen apabila memiliki pertanyaan dan keluhan terkait produk dan layanan Pertamina, masyarakat bisa menghubungi Pertamina Call Center 135. “Apabila konsumen memiliki pertanyaan dan keluhan terkait produk dan layanan Pertamina, konsumen dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. Apabila masyarakat mengetahui oknum dan tempat penyalahgunaan BBM subsidi, bisa melapor ke kepolisian terdekat,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya