Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah akan memperketat pengaturan arus perdagangan di e-commerce. Berikut adalah enam poin penting dalam aturan terbaru terkait TikTok Shop dan e-commerce yang diteken oleh pemerintah.
Aturan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyampaikan, rancangan aturan tersebut akan ditandatangani hari ini agar segera dapat diberlakukan. “Sudah disepakati. Pulang ini revisi Permendag No.50/2020 akan kita tandatangani,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023). Adapun, pemerintah mengungkapkan enam poin yang akan diatur dalam aturan teranyar ini.
Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menambahkan, sosial media tidak digunakan untuk kebutuhan e-commerce sehingga muncul istilah social commerce. Sehingga, sosial media seperti TikTok tidak boleh bertindak sebagai e-commerce. “Social commerce sebenarnya kan tengah-tengah antara social media dan e-commerce. Social media tidak boleh bertindak sebagai e-commerce, itu aja intinya,” jelas Budi.
Hal ini dengan tujuan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.
Artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.
Mendag Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce. “Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” ujar Zulhas.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Aturan TikTok & E-commerce Diteken, Ini 6 Poin Pentingnya!