Bisnis
Senin, 25 September 2023 - 22:01 WIB

6 Poin Penting dalam Aturan Terbaru TikTok dan E-Commerce yang Resmi Diteken

Ni Luh Anggela  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi membuka aplikasi TikTok. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah akan memperketat pengaturan arus perdagangan di e-commerce. Berikut adalah enam poin penting dalam aturan terbaru terkait TikTok Shop dan e-commerce yang diteken oleh pemerintah.

Aturan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Advertisement

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyampaikan, rancangan aturan tersebut akan ditandatangani hari ini agar segera dapat diberlakukan. “Sudah disepakati. Pulang ini revisi Permendag No.50/2020 akan kita tandatangani,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023). Adapun, pemerintah mengungkapkan enam poin yang akan diatur dalam aturan teranyar ini.

1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung.

Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menambahkan, sosial media tidak digunakan untuk kebutuhan e-commerce sehingga muncul istilah social commerce. Sehingga, sosial media seperti TikTok tidak boleh bertindak sebagai e-commerce.  “Social commerce sebenarnya kan tengah-tengah antara social media dan e-commerce. Social media tidak boleh bertindak sebagai e-commerce, itu aja intinya,” jelas Budi.

2. Social commerce dan e-commerce harus dipisah.

Hal ini dengan tujuan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Advertisement

3. Aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.

4. Barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri.

Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

5. E-commerce dilarang bertindak sebagai produsen.

Artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

6. Produk impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce.

Mendag Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce. “Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” ujar Zulhas.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Aturan TikTok & E-commerce Diteken, Ini 6 Poin Pentingnya!

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif