SOLOPOS.COM - Enam BUMN dibubarkan karena terus merugi dan membebani keuangan negara. (Ilustrasi/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) segera melelang aset-aset dari enam perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran keenam BUMN tersebut dinilai sebagai jalan yang terbaik.

Pembubaran BUMN adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan. Aset-aset dari BUMN yang dibubarkan akan dilelang, sehingga akan lebih bermanfaat untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat dan negara,” kata Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Rizwan Rizal Abidin, dalam keterangan resminya, yang diterima Solopos.com, Jumat (14/4/2023).

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Rizwan menjelaskan keenam BUMN tersebut dibubarkan melalui dua mekanisme. Pertama, mekanisme RUPS pembubaran yang meliputi pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Gelas (Persero). Kedua, mekanisme pembubaran sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan, yang meliputi Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces.

Ia mengatakan dengan diterbitkannya enam peraturan pemerintah (PP) tentang pembubaran masing-masing BUMN yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka pembubaran keenam BUMN tersebut berlaku efektif dan mengikat.

Lebih lanjut Rizwan menjelaskan dalam pembubaran melalui RUPS, akan ditunjuk likuidator yang bertugas menjalankan proses penjualan aset serta penyelesaian kewajiban, antara lain, perpajakan, karyawan, serta kepada kreditur lainnya. Sedangkan atas BUMN yang telah pailit, saat ini tengah dilakukan pemberesan harta pailit oleh kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas.

Sebagai informasi, kata Rizwan, Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Nusantara Airlines Desember 2022. Sementara itu, saat ini sedang dilakukan pelelangan beberapa aset Istaka Karya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sedangkan proses kepailitan Kertas Leces saat ini sedang dalam penanganan kurator.

Tahap akhir dari proses pembubaran keenam BUMN itu, papar Rizwan, adalah pencabutan NPWP dan pengumuman pencabutan status badan hukum melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang menyatakan bahwa badan hukum tersebut resmi ditutup.

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran ini dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga memberikan dampak positif dalam mendukung upaya transformasi BUMN,” tutup Rizwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya