SOLOPOS.COM - Ilustrasi emas batangan (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak 56 pihak telah diperiksa Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) terkait kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU yang juga Deputi Bidang Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, menjelaskan hal itu kepada wartawan Senin (21/8/2023) saat ditemui setelah menghadiri perayaan HUT Komisi Kepolisian Nasional. Menurut dia, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah mengunjungi tiga tempat, memeriksa 56 pihak. Dari hasil pemeriksaan, ujarnya, ada data ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan barang yang keluar.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Barang yang masuk ternyata lebih sedikit daripada yang keluar,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis. Dikatakan, jika barang yang masuk sedikit dan barang keluar banyak, berarti ada pihak lain yang ikut, dan harus diteliti.

Di samping itu, tim juga tidak hanya mengembangkan dari sisi kepabeanan, tapi juga dari perpajaka. “Diindikasikan dari wilayah tertentu ada indikasi adanya barang-barang ilegal yang ikut di situ,” katanya.

Saat ini, menurut Sugeng, sedang dilakukan penelitian. Di samping itu juga ada satu kasus yang sedang didorong juga untuk dilakukan tindakan yang lebih agresif untuk tahapan penyelesaiannya.

Sebagai informasi, kasus Rp189 triliun ini merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. Kasus transaksi janggal ini menjadi asal muasal Satgas TPPU dibentuk. Transaksi Rp189 triliun di Kementerian Keuangan merupakan kasus yang menjadi prioritas di Satgas KPPU.

Satgas TPPU telah melaksanakan berbagai langkah supervisi dan evaluasi untuk mendorong penyelesaian 300 LHA/LHP/informasi yang disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan (DJBC, DJP, Itjen Kemenkeu), kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Satgas juga telah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendalami dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Sebagai tindaklanjut, PPATK telah menyerahkan LHP atas nama SB dan perusahaannya kepada DJP.

“Jadi, atas kasus ini semula hanya dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kepabeanan, tetapi setelah Satgas, didalami pula dugaan tindak pidana di bidang perpajakan,” papar Sugeng.

Tim DJP telah melakukan pemeriksaan lapangan, telah menyampaikan surat pemanggilan kepada 30 orang dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang. Dari pemeriksaan terhadap 8 orang tersebut ada pengakuan terkait transaksi pembelian emas batangan. Selain itu, diduga ada nominee yang melakukan transaksi yang nilainya cukup signifikan yaitu Rp5,9 triliun.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kasus Impor Emas Rp189 T, Satgas TPPU Periksa 56 Pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya