Bisnis
Senin, 18 September 2023 - 11:48 WIB

51 Juta Peserta BPJS Kesehatan Menunggak, Dirut Tawarkan Program Rehab

Rika Anggraeni  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tarif baru Kemenkes mengumumkan tarif baru pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta kepada para peserta untuk segera melunasi tunggakan iuran agar dapat kembali menikmati layanan kesehatan menyeluruh.

Data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat jumlah tunggakan peserta BPJS Kesehatan per Juni 2023 mencapai Rp25 triliun.

Advertisement

Sementara jumlah peserta menunggak mencapai 51,19 jiwa. Dalam periode ini peserta BPJS Kesehatan terdaftar telah mencapai 259,52 juta jiwa.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa jika peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran, maka bisa menggunakan program rehab. Program ini akan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta.

Advertisement

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa jika peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran, maka bisa menggunakan program rehab. Program ini akan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta.

“Program rehab akan membantu seberapa kemampuan dan cicilannya [pembayaran iuran secara bertahap,” kata Ghufron kepada Bisnis, Minggu (17/9/2023).

Ghufron menyampaikan peserta menunggak dan menggunakan pelayanan, maka akan dikenakan denda pelayanan sekitar 5 persen dari pelayanan yang diterima. “Jadi tolong masyarakat cek keaktifannya, jika menunggak segera lunasi atau dicicil,” pintanya.

Advertisement

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan pada Minggu (17/9/2023), berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, yakni dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Diikuti dengan besaran denda paling tinggi Rp30 juta. Serta, bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Advertisement

Sementara itu, untuk pekerja mandiri iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000, namun yang dibayarkan hanya Rp35.000 per peserta, pasalnya pemerintah memberikan subsidi Rp7000.

Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000. Sementara kelas I, iurannya mencapi Rp150.000. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul 51 Juta Peserta BPJS Kesehatan Menunggak, Dirut Ghufron Tawarkan Program Rehab

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif