Bisnis
Senin, 12 Juni 2023 - 17:07 WIB

5.700 Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Diberantas Sejak 2017

Newswire  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pinjol ilegal. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memberantas lebih dari 5.700 investasi dan pinjaman online ilegal sejak 2017.

“Langkah ini menuntut kerja sama dengan seluruh pihak dan penanganan bersifat lintas yurisdiksi,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari dalam sebuah webinar di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (12/6/2023). Dengan demikian, ia mengatakan koordinasi SWI yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga perlu semakin baik ke depan.

Advertisement

OJK juga akan terus mendorong SWI bisa secara proaktif melakukan patroli siber dan menghentikan berbagai aktivitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal, serta memperkuat proses penegakan hukum. Friderica menyadari bahwa digitalisasi telah meningkatkan berbagai modus penipuan, terutama penipuan dalam investasi dan pinjol ilegal yang terus marak.

Maka dari itu, digitalisasi di sektor keuangan terus diperkuat, khususnya melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait pengawasan terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Di sisi lain, ekonomi digital turut menjadi prioritas Keketuaan Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 yaitu mempercepat transformasi dan partisipasi ekonomi digital inklusif yang berfokus pada kemajuan konektivitas sektor jasa keuangan, literasi, serta inklusi keuangan digital untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Upaya peningkatan literasi keuangan dan digital yang dibarengi dengan penguatan kebijakan perlindungan konsumen diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat terhadap produk keuangan di era digital,” tuturnya. Namun, kata dia, dalam menyelesaikan dan melaksanakan tugas tersebut, OJK tidak bisa bekerja sendiri sehingga diharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan perlindungan konsumen.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif