Bisnis
Selasa, 21 November 2023 - 16:54 WIB

39 Aset Wajib Pajak Senilai Rp8,48 Miliar Disita DJP Jawa Tengah II

Galih Aprilia Wibowo  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah (Jateng) II membukukan 39 aset wajib pajak dengan nilai aset mencapai Rp8,48 miliar. Penyitaan ini merupakan hasil pekan sita yang dilakukan mulai 10 November 2023 hingga 20 November 2023. (Istimewa/Kanwil DJP Jateng II).

Solopos.com, SOLO – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah (Jateng) II menyita 39 aset wajib pajak dengan nilai mencapai Rp8,48 miliar. Aset ini merupakan hasil pekan sita yang dilakukan mulai 10 November 2023 hingga 20 November 2023.

Sita aset ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Jateng II. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jateng II Sri Mulyono menjelaskan penyitaan dilakukan apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi pajak dan biaya penagihan.

Advertisement

Maka, lanjut Slamet, pejabat yang berwenang melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan. Jenis sita aset yang dilakukan misalnya oleh KPP Madya Solo yang menyita lima kendaraan roda empat senilai Rp1.110.000.000 dan lima rekening bank senilai Rp2.079.802.858.

“Hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada negara yaitu pelunasan atas utang pajak. menyatakan bahwa penyitaan sebagai salah satu tindakan penagihan aktif merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” ujar Slamet dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, pada Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut Slamet menjelaskan tindakan ini merupakan amanat undang-undang. Serta aturan turunan yaitu PMK 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Advertisement

Dia menguraikan juru sita pajak negara dalam hal ini sebagai pelaksana peraturan harus melaksanakan tindakan penagihan aktif untuk menagih utang pajak yang belum dibayar atau dilunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan. Penyitaan sebagai salah satu bentuk tindakan penagihan aktif, terpaksa harus dilakukan terhadap wajib pajak/penanggung pajak apabila belum/tidak melunasi hutang pajak sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Namun, sebelumnya terhadap wajiib pajak/penanggung pajak telah diberikan edukasi dan tindakan penagihan secara persuasif seperti penerbitan surat teguran dan konseling. Apabila wajib pajak tidak mengindahkan upaya tersebut maka tindakan penagihan aktif baru dilaksanakan.

Slamet berharap atas dilakukannya pekan sita ini dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang belum patuh. “Tindakan ini saya harap dapat memberikan deterent effect kepada wajib pajak/penanggung pajak yang masih memiliki utang pajak dan belum patuh untuk segera melunasi utang pajaknya,” ungkap Slamet.

Advertisement

Selain penyitaan, tindakan penagihan aktif dapat dilakukan hingga tingkat yang lebih tinggi seperti lelang barang sitaan. Bahkan dalam rangka penegakan hukum juga. Juru sita pajak negara dapat melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dan gijzeling atau sita badan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif