SOLOPOS.COM - Ilustrasi KTP (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo mencatat sebanyak 37.000 nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga pekan kedua Februari. Angka itu mencakup 69 persen dari total sebanyak 54.000 NIK.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Solo, Bambang Kariadi, saat diwawancarai Espos, Jumat (17/2/2023). Menurut Bambang, para wajib pajak diminta melakukan validasi NIK sebagai NPWP sebelum pelaporan surat pemberitahunan (SPT) Tahunan 2022. “Hingga pekan lalu, jumlah NIK yang sudah terintegrasi sebagai NPWP sekitar 69 persen atau sebanyak 37.000 NIK. Data itu pasti berubah setiap saat karena ada penambahan validasi NIK sebagai NPWP setiap hari,” kata dia, Jumat.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Selama ini, KPP Pratama Solo terus menggencarkan sosialiasi pemadanan NIK sebagai NPWP kepada masyarakat di berbagai kesempatan. Diharapkan, masyarakat melakukan validasi NIK sebagai NPWP sebelum menyampaikan laporan SPT Tahunan hingga akhir Maret mendatang.

Apabila pemadanan data NIK menjadi NPWP tidak dilakukan oleh para wajib pajak (WP), konsekuensinya mereka bakal kesulitan mengakses beragam layanan pajak secara online. “Proses pemadanan NIK menjadi NPWP tidak sulit dan bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun. Prosesnya dilakukan secara online untuk memudahkan para WP di setiap daerah,” ujar dia.

Bambang menyebut KPP Pratama Solo juga akan mengirim surat resmi dan WhatsApp Blast ke WP efektif maupun nonefektif. Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan mereka agar segera melakukan validasi pemadanan NIK sebagai NPWP.

Integrasi NIK sebagai NPWP ini akan menjadi single identity number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data sekaligus  melengkapi database master file setiap wajib pajak. “Kebijakan ini bakal diimplementasikan pada 2024. Fokus kami sekarang adalah menggenjot capaian pemadanan NIK sebagai NPWP di Solo,” ujar dia.

Sebagai informasi, pemadanan NIK sebagai NPWP disebut sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya