Bisnis
Rabu, 1 Maret 2023 - 21:20 WIB

3 Fase Hidupkan Kembali AJB Bumiputera 1912

Rika Anggraeni  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memotret logo di Kantor Cabang Asuransi Bumiputera di Jakarta. (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA – Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menyampaikan bahwa bersama dengan manajemen, perusahaan asuransi berbentuk mutual itu bakal melakukan tiga fase penyehatan keuangan.

Irvandi yang mengemban sebagai Direktur Utama di AJB Bumiputera 1912 selama delapan bulan itu menyatakan tiga fase tersebut berbekal dari sejumlah literatur dan pendalaman materi terkait perusahaan mutual. Sejumlah penyelamatan adalah fase penyelamatan, penyehatan, dan transformasi.

Advertisement

Pada fase penyelamatan, Irvandi mengatakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan sudah diberikan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga pihaknya diperbolehkan melakukan produk hingga penjualan aset. Perusahaan yang kini berusia ke-111 tahun itu juga akan melakukan pembayaran klaim skema penurunan nilai manfaat pada polis. Itu merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.

Untuk diketahui, Kebijakan penurunan nilai manfaat ini berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. “Kami sedang berjuang siang dan malam [menyelematkan AJB Bumiputera 1912],” ungkapnya saat berkunjung ke Kantor Bisnis Indonesia, Rabu (1/3/2023).

Adapun, pembayaran klaim polis dilakukan sesuai kebijakan penurunan nilai manfaat dan ketersediaan dana. Sementara itu, pembayaran diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah penurunan nilai manfaat dengan jumlah maksimal Rp5 juta, maka klaim tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu tahap pada 2023.

Advertisement

Selanjutnya, nilai manfaat klaim setelah dikenakan penurunan lebih dari Rp5 juta, maka pembayaran dilakukan dalam dua tahap. Tahap I sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada 2023.

Lalu, tahap II sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada 2024. Perusahaan juga akan melakukan pembayaran mulai pekan depan, tepatnya pada 6 Maret 2023.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bos AJB Bumiputera 1912 Jelaskan 3 Fase Hidupkan Kembali Perusahaan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif