Bisnis
Rabu, 8 Maret 2023 - 18:17 WIB

28 Penindakan, Bea Cukai Solo Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yetty Yulianty (tengah) beserta jajarannya saat menunjukan barang bukti penindakan, dalam acara Media Gathering dan Konferensi Pers di Kantor Bea Cukai Solo, Rabu (8/3/2023). (Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, SOLO —  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo atau Kantor Bea Cukai Solo berhasil melakukan 31 kali penindakan sejak Januari hingga Februari 2023.

Penindakan yang dilakukan meliputi menghentikan ribuan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak tiga kali. Serta sebanyak 28 kali penindakan jutaan batang rokok ilegal di wilayah Soloraya.

Advertisement

Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Yetty Yulianty, dalam acara Media Gathering di Kantor Bea Cukai Solo, Rabu (8/3/2023), mengatakan secara rinci ada 31 penindakan. Sebanyak 28 penindakan adalah rokok ilegal.

Penindakan terbanyak terjadi di Kabupaten Karanganyar dengan total 12 kali penindakan. Kabupaten Sragen menjadi terbanyak kedua dengan lima kali penindakan rokok ilegal. Sedangkan di Kota Solo ada tiga kali penindakan rokok ilegal.

“Sepanjang 2023, kami melakukan 31 penindakan terhadap produk rokok ilegal sebanyak 1. 575.120 batang dan 1.280 liter MMEA dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar,” jelas Yetty.

Advertisement

Penindakan yang dilakukan termasuk pengamanan mobil yang membawa rokok tidak berpita cukai satu kali di Jalan Tol Solo-Ngawi di Sragen dan empat kali di Jalan Tol Solo-Semarang di Boyolali.

Tindak lanjut dari penindakan tersebut beragam. Dalam kasus rokok ilegal, lima pelaku masih dalam tahap penyelidikan sedangkan tiga pelaku mendapatkan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp55 juta.

Sedangkan untuk MMEA, mendapatkan tagihan sebesar Rp632 juta.

Advertisement

“Jadi, mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peratruran Perpajakan, pelaku pelanggaran bisa untuk tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sebanyak tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Yetty.

Berbeda dengan Bea Cukai Solo, Bea Cukai Provinsi Jawa Tengah dan Jogja hingga Februari 2023, sudah dilakukan tujuh kali penindakan. Barang bukti 4,5 juta batang rokok tanpa cukai dengan postensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp3,6 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif