Bisnis
Kamis, 4 Juni 2020 - 13:00 WIB

2,6 Juta Kontrak Leasing Dapat Keringanan Kredit, Apa Saja Syaratnya?

Newswire  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Prof. Wimboh Santoso, Ph.D, memberikan materi dalam Kuliah Umum Global and Indonesia Economic Outlook 2020 di Aula Konimex Gedung 4 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu (15/2/2020). (Istimewa/Humas UNS)

Solopos.com, JAKARTA -- Sebanyak 2,6 juta kontrak pembiayaan atau leasing mendapatkan keringanan kredit selama masa pandemi Covid-19. Jumlah itu dengan nilai restrukturisasi kredit senilai Rp80,55 triliun.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total outstanding restrukturisasi di perusahaan pembiayaan atau leasing per 2 Juni 2020 tercatat senilai Rp80,55 triliun. Hal itu dipaparkan dalam acara Silaturahmi dengan Dewan Komisioner OJK secara virtual, Kamis (4/6/2020).

Advertisement

Jika dibandingkan dengan realisasi pada 31 Mei 2020, nilai tersebut meningkat sebesar Rp5,47 triliun dari sebelumnya Rp75,08 triliun.

Pak Presiden, Tolong Dengar Kritik Soal Tapera yang Menggerogoti Gaji Karyawan

Advertisement

Pak Presiden, Tolong Dengar Kritik Soal Tapera yang Menggerogoti Gaji Karyawan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan dari total outstanding restrukturisasi senilai Rp80,55 triliun tersebut berasal dari 2,6 juta kontrak yang disetujui.

"Saat ini terdapat sebanyak 485.000 kontrak yang masih dalam proses persetujuan," jelas dia.

Advertisement

Dihantam Covid-19, Bisnis Properti Bisa Bangkit Kalau Melakukan Hal Ini

Wimboh menambahkan dari data keringanan kredit ini, pihaknya menyambut baik bahwa semua lembaga keuangan memanfaatkan dan mengoptimalkan insentif yang telah disediakan sesuai Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.02/2020.

Terkait dengan risiko kredit debitur, OJK telah merilis kebijakan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan hanya satu pilar. Kebijakan itu adalah ketepatan membayar dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan langsung ditetapkan kualitas lancar.

Advertisement

Korban Tabrakan di Manahan Solo Ternyata Wanita Lansia Asal Sragen

Syarat Keringanan Kredit Disetujui

Untuk mengakses program keringanan kredit di masa pandemi Covid-19 ini, ada beberapa hal yang harus diketahui nasabah leasing. Berdasarkan data OJK, terdapat tujuh prinsip dasar mengenai kebijakan pemberian keringanan kredit untuk debitur lembaga keuangan di tengah pandemi ini.

Pertama, restrukturisasi tidak bersifat otomatis, tetapi harus diajukan oleh debitur.

Advertisement

Kedua, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp10 miliar.

Ketiga, nasabah yang bisa mengajukan keringanan kredit adalah debitur existing individual atau perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Pelaku Wisata Sudah Kangen Jualan, Intip Aktivitas Mereka di Prambanan dan Malioboro

Keempat, peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.

Kelima, teknis eksekusi restrukturisasi diserahkan kepada bank atau perusahaan leasing dengan prinsip kehati-hatian.

Keenam, jangka waktu paling lama atau maksimal satu tahun.

Ketujuh, debitur penerima keringanan kredit harus memiliki status kredit lancar sebelum pemerintah mengumumkan darurat Covid-19.

Satpam PAN Brothers Sragen yang Ditemukan Tewas Dikenal Tertutup

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif