Bisnis
Senin, 23 Mei 2022 - 09:57 WIB

2023, Pemberlakuan NIK Jadi NPWP

Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu NPWP. (pajakonline.com)

Solopos.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak guna mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Advertisement

Ini sekaligus menegaskan rencana implementasi NIK sebagai NPWP pada 2023, seperti yang telah direncanakan oleh Ditjen Pajak.

Rencana tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Siap-Siap, Tahun Depan, NIK Berfungsi Jadi NPWP

Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani pada 2 November 2018.

Adapun tujuannya adalah untuk memperkuat integrasi antara data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

“Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan,” kata Neil melalui siaran pers, Jumat (20/5/2022).

Advertisement

Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Selain itu, ini merupakan amanat Peraturan Presiden No. 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Advertisement
Kata Kunci : NIK NPWP NIK Digabung NPWP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif