Bisnis
Rabu, 1 Maret 2023 - 20:04 WIB

20.000 Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Setuju Penurunan Nilai Manfaat

Pernita Hestin Untari  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Kamis (23/2/2023).(Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, JAKARTA – Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 melaporkan sudah ada 20.000 pemegang polis menandatangani surat persetujuan terkait Penurunan Nilai Manfaat (PNM).

Kebijakan tersebut merupakan salah satu Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan yang telah mendapatkan lampu hijau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Itu baru dibuka per sore ini sudah ada 20.000 [pemegang polis] yang tanda tangan [PNM],” kata Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari di Kantor Bisnis Indonesia, Rabu (1/3/2023). Persetujuan tersebut meningkat dari laporan AJB Bumiputera pada Minggu, 26 Februari 2022.

Advertisement

Kala itu, ada lebih dari 10.000 pemegang polis yang setuju. Data tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari 20 wilayah kantor AJB Bumiputera 1912 di Tanah Air.  Irvandi pun menjelaskan pihaknya tengah berprogres untuk menyelamatkan AJB Bumiputera.

Penurunan nilai manfaat  merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda meskipun nilai yang berkurang. “Kami sedang berjuang siang dan malam [menyelematkan AJB Bumiputera 1912],” katanya.

AJB Bumiputera 1912 akan melakukan pembayaran mulai 6 Maret 2023. Rencana pembayaran tersebut merujuk pada keputusan rapat task force yang telah dilakukan.

Advertisement

Di sisi lain, beberapa nasabah pun masih ada yang belum puas dengan kebijakan yang diambil perusahaan. Mereka menolak penurunan nilai manfaat dan meminta klaim dibayarkan penuh.

Sebelumnya nasabah yang tergabung dalam Tim Biru Nasabah Bumiputera melakukan aksi pada 28 Februari 2022 di Wisma Bumiputera, Jakarta Selatan. “Kami berharap, aksi ini dapat mengetuk hati nurani para pemangku jabatan di AJB Bumiputera 1912 dan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] agar kebijakan ini dapat ditinjau kembali, karena sangat merugikan para pemegang polis, bahkan dapat dibatalkan, sehingga klaim polis dapat dicairkan penuh 100 persen,” kata Tim Biru Nasabah Bumiputera dalam siaran pers, Selasa (28/2/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul 20.000 Pemegang Polis Setuju Penurunan Nilai Manfaat AJB Bumiputera 1912.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif