SOLOPOS.COM - The Sultan Hotel & Residence, hotel bintang lima di komplek Gelora Bung Karno. (Istimewa/GBK.id)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah meminta perusahaan miliknya, PT Indobuildco untuk angkat kaki dan melepas penguasaan Hotel Sultan, Jakarta.

Perkara ini bermula ketika pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) resmi mengumumkan akan mengelola secara penuh Hotel Sultan pada 7 Maret 2023. Hal ini dilakukan setelah pemerintah memenangi gugatan atas putusan peninjauan kembali atau PK atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang merupakan lokasi bangunan Hotel Sultan.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Bukan tanpa alasan, pemerintah menggugat perusahaan Pontjo Sutowo atas dasar sikap PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan yang disebut tidak pernah membayarkan royalti atas usahanya kepada negara selama 16 tahun atau pada periode 2007-2023. Sekretaris Kemensetneg sekaligus Ketua Transisi Pengelola Blok 15 Kawasan PPKGBK Setya Utama mengatakan pihaknya akan mengambil alih penguasaan Hotel Sultan atas pertimbangan pengadilan yang tertuang dalam putusan perdata melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK-1) per 23 November 2011.

“Putusan PK-1 telah dikuatkan melalui penolakan atas tiga permohonan PK yang diajukan oleh PT Indobuildco yaitu PK-2 tanggal 19 Desember 2014, PK-3 tanggal 4 Desember 2020, dan PK-4 tanggal 21 Juni 2022,” kata Setya melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023). Dia menegaskan dalam amar putusan PK-1 Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989.

Putusan tersebut menghukum penggugat, yakni PT Indobuildco untuk membayar royalti kepada Kementerian Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno (PPKGBK). Selain itu, Hotel Sultan kini sudah sah menjadi aset tetap milik pemerintah. Pihaknya pun kini tengah membentuk tim transisi terkait pengelolaan Hotel Sultan, sehingga keputusan tersebut tak akan memengaruhi transisi perpindahan pengelolaan dari swasta kepada pemerintah.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, menjelaskan berdasarkan bukti yang ada dan telah diperiksa bahwa tanah wilayah GBK, termasuk masa berlaku HGB Hotel Sultan telah habis, sehingga gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tidak lagi layak diperiksa PTUN. Bahkan, melalui putusan tersebut dinyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan ditetapkan secara sah dimiliki Negara lewat Kemensesneg. “Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB nomor 27/Gelora dan No 26/Gelora.

Jadi Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri dalam hal ini PPK GBK dan dengan ketentuan bisa dikerjasamakan dengan pihak lainnya yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan, mengelola hotel dan residen serta lain-lain, aset yang berada di atas HPL 1 dan di blok 15 itu sedang kami jajaki,” jelasnya. Kemensetneg bersama Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) juga masih menjajaki untuk melakukan pengecekan fisik, juga melakukan audit dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Rekam Jejak Pontjo Sutowo Kuasai Hotel Sultan 16 Tahun Tak Bayar Royalti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya