Bisnis
Senin, 13 Juni 2022 - 19:48 WIB

1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, PHRI Minta Penundaan, Begini Alasannya

Annasa Rizki Kamalina  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PHRI. (istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Meski sektor industri tak terdampak kenaikan tarif listrik, namun Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai kebijakan tersebut akan berdampak pada daya beli masyarakat.

Pemerintah resmi menaikkan TDL bagi kelompok pelanggan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas mulai 1 Juli 2022.

Advertisement

Penyesuaian TDL akan berlaku bagi golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 va ke atas) dan sektor pemerintah.

Industri pariwisata terus mendapatkan tantangan di tengah usahanya untuk bangkit dari pandemi Covid-19.

Advertisement

Industri pariwisata terus mendapatkan tantangan di tengah usahanya untuk bangkit dari pandemi Covid-19.

Kini, salah satunya tantangannya adanya kenaikan TDL yang akan menggerus daya beli masyarakat.

Baca Juga: Tarif Listrik Industri dan Bisnis Tak Naik, Begini Alasan Pemerintah

Advertisement

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran berharap pemerintah menunda kebijakan kenaikan tarif listrik tersebut karena daya beli merupakan faktor krusial terhadap pemulihan sektor pariwisata.

“Untuk memberi ruang pemulihan itu pertama menyehatkan usahanya dahulu, kalau sudah meningkat, serapan tenaga kerja membaik, baru kita katakan bahwa industri ini sudah berangsur pulih,” ujar Maulana, Senin (13/6/2022).

Menurut dia, masih sulit bagi pelaku industri hotel dan restoran untuk bertahan di situasi sekarang.

Advertisement

Maulana mengatakan saat ini pengusaha sektor pariwisata masih dapat bertahan berkat perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023, sesuai POJK No. 17/2021 dan POJK No. 18/2021.

Baca Juga: Tarif Listrik Naik, PLN: Nilai Kompensasi Tetap Tinggi

Dengan demikian, dana yang semestinya dikeluarkan oleh pengusaha untuk membayar berbagai tagihan masih dapat tertahan lantaran adanya perpanjangan relaksasi tersebut.

Advertisement

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Gerus Daya Beli Masyarakat, PHRI Harap Penundaan Kenaikan Tarif Listrik

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif